Terungkap dari Laporan Warga, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Salampak Umar
- 19 Agt 2026 20:18 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 16,49 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'Dang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh terlapor.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di Jalan Salampak Umar," kata AKP Yonika.
Saat petugas memeriksa kendaraan yang digunakan terlapor, ditemukan sebuah kotak rokok merek Dunhill warna hitam di atas sun visor mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nomor polisi B 1981 DKK. Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu buah pipet kaca lengkap dengan sedotan, satu buah korek gas warna oranye, satu buah tas warna cokelat, satu unit ponsel merek Oppo A5X warna biru gelap, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta STNK.
"Seluruh barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Yonika.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....