Ratusan Kasus Kejahatan 3C Diungkap Polda Kalteng Sepanjang Semester I 2026

  • 29 Jun 2026 17:42 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Selama enam bulan pertama 2026, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mencatat ratusan kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) berhasil diungkap satu per satu.

Dirreskrimum Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma mengatakan, sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama 14 Polres jajaran mencatat 323 kasus tindak pidana 3C. Dari jumlah itu, aparat berhasil mengungkap 147 kasus dengan mengamankan 287 tersangka.

"Kasus Curat mendominasi dengan 214 perkara, disusul Curanmor sebanyak 104 kasus, dan Curas 13 kasus. Total kerugian masyarakat akibat serangkaian kejahatan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,62 miliar," ujarnya. Senin, 29 Juni 2026.

Selain itu, Kombes Pol Dodo juga mengungkap fakta mengejutkan di balik tingginya angka Curat, yakni modus yang paling banyak ditangani adalah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan perkebunan.

"Kasus Curat menjadi yang paling mendominasi dengan 214 kasus. Modus operandi yang paling banyak kami tangani adalah pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan," kata Kombes Pol Dodo.

Selain pencurian sawit, aksi kejahatan lain yang turut diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci T, aksi pecah kaca mobil, hingga penjambretan.

Yang lebih mengkhawatirkan, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku, sebagian mengaku hasil kejahatan mereka digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online dua masalah sosial yang terus menghantui wilayah ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, tandan buah segar kelapa sawit, perhiasan, telepon genggam, hingga berbagai peralatan yang digunakan pelaku dalam beraksi.

Berdasarkan analisis kepolisian, sebagian besar aksi kejahatan berlangsung pada rentang waktu pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, saat jalanan sepi dan aktivitas warga mulai berkurang.

Kombes Pol Dodo pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kamera pengawas (CCTV), menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil atau motor.

"Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami berharap masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan," katanya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak kejahatan, Polda Kalteng membuka layanan pengaduan melalui hotline 110 yang beroperasi selama 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....