Polda Kalteng Ungkap 331 Kasus Narkotika Sepanjang Semester I 2026

  • 29 Jun 2026 17:44 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Di balik luasnya rimba Kalimantan Tengah, perang terhadap narkotika terus berlangsung tanpa henti. Dalam enam bulan pertama 2026, Polda Kalteng bersama seluruh Polres jajaran berhasil membongkar 331 kasus tindak pidana narkotika, menangkap 439 tersangka, dan menyita barang bukti dengan nilai ekonomi yang mencengangkan: Rp140,3 miliar.

Angka-angka yang dibeberkan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mencerminkan betapa masifnya ancaman narkotika di wilayah ini.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 63.902,14 gram sabu atau setara 63,9 kilogram disertai 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 63.902,14 gram sabu atau sekitar 63,9 kilogram, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate," ungkap Kombes Pol Slamet di Palangka Raya, Senin, 29 Juni 2026.

Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.280.140 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

Data pengungkapan menunjukkan peta sebaran yang tidak merata. Kabupaten Lamandau mencatatkan temuan terbesar dengan 49.691,06 gram sabu, 15.378 butir ekstasi, dan 50 mililiter etomidate menjadikannya titik paling kritis dalam jaringan peredaran narkotika Kalteng semester ini.

Di bawahnya, Kabupaten Kotawaringin Timur menyusul dengan 2.023,24 gram sabu, diikuti Kota Palangka Raya dengan 1.505,64 gram sabu dan 786 butir ekstasi, serta Kabupaten Kotawaringin Barat dengan 1.049,83 gram sabu.

Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng sendiri, tercatat 59 kasus berhasil diungkap dengan 91 tersangka diamankan, disertai penyitaan 7.641,22 gram sabu dan 479 butir ekstasi.

Di antara temuan-temuan mengejutkan, satu fakta menjadi perhatian serius penyidik, yakni jaringan narkotika yang dikendalikan langsung dari dalam lembaga pemasyarakatan.

"Dalam beberapa pengembangan hasil pengungkapan, masih ditemukan adanya pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Salah satunya dari Lapas Narkotika Kasongan," kata Kombes Pol Slamet.

Temuan ini menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti di jalanan, melainkan harus merambah ke dalam tembok penjara sekalipun.

Slamet memastikan seluruh barang bukti yang telah disita sebagian besar sudah dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara sisanya tetap disimpan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Tengah tanpa kompromi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....