Polisi Gerebek Barak di Palangka Raya, Pria 31 Tahun Ditangkap Bersama 22 Paket Sabu
- 08 Jun 2026 19:57 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya membekuk seorang pria berinisial FAA alias AR (31) yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah barak yang menjadi tempat tinggal tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya.
Saat penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan total 22 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,92 gram. Satu paket ditemukan tergeletak di atas kursi, sementara 21 paket lainnya tersimpan rapi di bawah kasur milik tersangka, sebuah upaya penyembunyian yang tak luput dari kejelian petugas.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu pak plastik klip, satu sendok sabu, satu unit ponsel merek Vivo Y20 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata kerja keras personel di lapangan yang ditopang oleh kepercayaan masyarakat.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika," kata AKP Yonika. Senin, 8 Juni 2026.
Tersangka FAA alias AR kini telah dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....