Tertangkap Tidur di Lokasi Kejadian, Pencuri TBS Sawit di PT WNL Ditangkap Polisi
- 06 Jun 2026 21:07 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur – Seorang pria berinisial SS Bin JM (25) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur, setelah tertangkap basah melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di areal perkebunan milik PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), Kamis, 4 Juni 2026 dini hari.
Peristiwa itu terjadi di Blok C 07, Pelantaran Agro Estate Divisi I, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sekitar pukul 02.20 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali terdeteksi saat tim security PT WNL tengah melaksanakan patroli rutin ke area blok yang rawan pencurian di Divisi I.
"Setiba di Blok C 07, anggota security menemukan terlapor sedang tidur nyenyak di titian panen, tidak jauh dari tumpukan TBS yang telah dipanen," kata AKP Edy Wiyoko, Sabtu, 6 Juni 2026.
Tim keamanan kemudian langsung mengamankan SS dan melakukan interogasi singkat di lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui bahwa ia tidak beraksi sendiri. Ia menyebut tiga orang rekannya turut serta memanen TBS tersebut, namun berhasil melarikan diri sebelum tim security tiba.
Tim keamanan PT WNL kemudian mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, yakni empat tumpukan TBS, satu janjang buah kelapa sawit yang masih berada di bawah pokok sawit, serta dua buah tojok besi. Seluruh barang bukti berjumlah 61 janjang buah kelapa sawit, yang selanjutnya dievakuasi dan dibawa ke Kantor Estate Page.
Akibat aksi pencurian tersebut, PT WNL mengalami kerugian materiil dengan total berat TBS yang dicuri mencapai 1.620 kilogram. Kerugian finansial yang ditimbulkan ditaksir sebesar Rp5.659.356,60 (lima juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam koma enam puluh rupiah).
Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Cempaga Hulu untuk diproses secara hukum.
Tersangka SS kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, dan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....