Bawa 22 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Kotim Dibekuk Polisi

  • 28 Feb 2026 17:36 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial KNW (48) diamankan setelah kedapatan menguasai sabu seberat 22,72 gram.

Penangkapan dramatis terjadi pada Kamis malam 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan Indomaret Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Tersangka yang diduga telah lama menjadi incaran polisi akhirnya berhasil dijaring petugas.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan tersangka.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut," ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu 28 Februari 2026.

Tanpa buang waktu, tim Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan KNW di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, petugas bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.

Penggeledahan yang disaksikan RT dan warga setempat membuahkan hasil mengejutkan. Petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan tersangka dengan rapi di dalam kotak rokok Marlboro, yang justru disimpan di celana dalam.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu kotak rokok Marlboro, selembar tisu, satu unit handphone Samsung berwarna hitam, kartu SIM, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk mobilitas peredaran narkoba.

Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba melanjutkan pengembangan ke kediaman tersangka di RT 025 RW 008, Kelurahan Baamang Tengah. Penggeledahan yang kembali disaksikan ketua RT setempat menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu lagi.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 22,72 gram, jumlah yang cukup besar dan diduga untuk diedarkan kepada puluhan pengguna.

Kini, tersangka KNW beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga miliaran rupiah.

Rekomendasi Berita