KDRT di Bukit Batu Berakhir Damai, Pelaku Tandatangani Surat Pernyataan

  • 14 Apr 2026 19:40 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya -

Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengguncang ketentraman warga Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi yang difasilitasi Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya.

Mediasi yang digelar di Mapolsek Bukit Batu itu mempertemukan dua pihak yang bersengketa, Anjasmara dan Putri Khusnul Nurfadila. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala SPKT III, Aiptu Fitriansyah, bersama personel piket Satuan Pelayanan, Keamanan, dan Ketertiban (SPKT) Regu III.

Dalam forum mediasi itu, Anjasmara selaku pihak pertama secara terbuka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dan menyampaikan permohonan maaf kepada Putri Khusnul Nurfadila. Pengakuan tersebut menjadi titik balik yang membuka jalan menuju penyelesaian damai.

"Permasalahan berhasil diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan, dengan harapan kedua belah pihak dapat menjaga hubungan yang lebih baik ke depan." kata Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, Selasa, 14 April 2026.

Langkah mediasi ini merupakan bagian dari pendekatan problem solving yang diterapkan jajaran Polsek Bukit Batu dalam menangani persoalan sosial di masyarakat.

Dengan pendekatan ini, pihak kepolisian tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian di tengah komunitas.

Keberhasilan penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi contoh bahwa konflik rumah tangga dapat diselesaikan secara bermartabat tanpa harus berujung pada proses pidana yang panjang, selama ada itikad baik dari kedua belah pihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....