Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Halaman Bank BRI Sampit, 27 Gram Sabu Disita

  • 02 Apr 2026 11:00 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di halaman Bank BRI Kantor Cabang Sampit. Seorang pria berinisial MIK (25) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 27,06 gram.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di area parkir Bank BRI, Jalan MT Haryono, Kelurahan Mentaya Baru Hulu, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan orang yang dicurigai sedang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra," ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis, 2 April 2026.

Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan. Dengan didampingi petugas keamanan Bank BRI, tim menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan pemeriksaan.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu tas berwarna hitam berisi dompet. Di dalam dompet tersebut, terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu, serta empat bungkus plastik lainnya.

"Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Total berat narkotika yang diamankan mencapai 27,06 gram," kata AKP Edy.

Tersangka MIK beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kotim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....