Modus Beli Motor, Pria di Kobar Gondol Honda CRF Rp 23 Juta
- 29 Mar 2026 21:51 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kotawaringin Barat - Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar aksi penggelapan sepeda motor berkedok transaksi jual beli online. Seorang pria berinisial AI nekat menggasak motor Honda CRF milik korban berinisial DE senilai Rp 23 juta.
Aksi licik tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 lalu di kawasan BTN Residence Pangkalan Banteng, Desa Karang Mulya. Pelaku yang berlagak sebagai pembeli serius ternyata berniat jahat sejak awal.
Kapolsek Pangkalan Banteng, IPTU Agung Sugiarto mengungkapkan, pelaku terlebih dahulu menghubungi korban lewat media sosial. Setelah basa-basi tawar-menawar harga, keduanya sepakat bertemu untuk transaksi.
"Setelah bertemu dan melakukan kesepakatan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban tanpa melakukan pembayaran," kata IPTU Agung Sugiarto, Minggu, 29 Maret 2026.
Beruntung, gerak-gerik pelaku tak luput dari pengintaian petugas. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF dan handphone yang digunakan untuk menjerat korban.
Kini, tersangka AI harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Polsek Pangkalan Banteng akan memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi online, terutama untuk barang-barang bernilai tinggi. Pastikan bertemu di tempat aman dan bawa teman saat bertransaksi," kata IPTU Agung Sugiarto.
Korban DE mengaku sangat kecewa dengan kejadian ini. Ia berharap kasus serupa tak terulang dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....