Terekam CCTV, Pencuri di Kotim Berhasil Diringkus Polisi

  • 07 Mar 2026 16:28 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sebuah warung di Desa Ujung Pandaran. Tersangka berinisial EG (27) ditangkap di rumah keluarganya setelah aksinya terekam jelas dalam rekaman CCTV.

Kejadian bermula pada Kamis 5 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku nekat membobol warung milik JKT (41) yang berlokasi di Jalan Desa Ujung Pandaran RT 004 RW 002, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zukarnain melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, modus operandi pelaku yang tergolong berani. EG mencongkel jendela warung menggunakan potongan besi hingga berhasil membuka akses masuk.

"Setelah jendela terbuka, terlapor masuk ke dalam warung dan mengambil sejumlah barang berharga," ungkap AKP Edy Wiyoko, Sabtu 7 Maret 2026.

Barang-barang yang diambil pelaku antara lain uang tunai senilai Rp1 juta, 6 bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, 5 bungkus rokok merek Click, 5 bungkus rokok merek Redbold, serta beberapa voucher gesek paket data. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp1,5 juta.

Penangkapan pelaku berlangsung cukup cepat. Setelah menerima laporan dari korban pada Jumat (6/3/2026), petugas Pos Polisi Ujung Pandaran Polsek Jaya Karya langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Dalam rekaman tersebut, wajah dan aksi pelaku terekam dengan jelas saat melancarkan aksinya.

"Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat pelakunya sedang beraksi. Anggota Pos Polisi bersama Kepala Desa Ujung Pandaran kemudian langsung melakukan penangkapan," kata Kasi Humas Polres Kotim.

EG diamankan di rumah keluarganya di RT 04 Desa Ujung Pandaran. Saat ditangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya.

Tersangka EG kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan cepat ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian setempat dalam menangani tindak kriminalitas. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pemasangan CCTV sebagai alat pengawasan dan pembuktian dalam mengungkap kejahatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Rekomendasi Berita