Polda Kalteng Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu dari 12 Kasus Narkoba

  • 05 Mar 2026 13:38 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi memusnahkan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang berhasil disita dari berbagai kasus di wilayah Kalteng.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu atau metamfetamin seberat 1.095,31 gram itu merupakan hasil pengungkapan 12 kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Aksi pemusnahan dilaksanakan pada Rabu 4 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng dari sejumlah laporan polisi yang telah melalui proses penyidikan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo.

Ia menjelaskan, narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dimusnahkan terdiri dari 88 paket dengan berat bersih 1.095,31 gram. Barang haram tersebut disita dari 13 orang tersangka dalam 12 kasus berbeda yang berhasil diungkap.

Namun secara keseluruhan, terdapat 20 orang tersangka yang terlibat dalam pengungkapan 12 kasus tersebut. Pengungkapan kasus dilakukan di 13 tempat kejadian perkara yang tersebar pada empat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah.

Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Hal ini memastikan proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi serta komitmen kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika," ujarnya.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Slamet mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam perang melawan narkoba. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pemberantasan peredaran narkotika.

"Kami menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi," ucapnya.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polda Kalteng kembali membuktikan keseriusan mereka dalam menjaga Kalimantan Tengah dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Rekomendasi Berita