Petugas Gas Elpiji Gadungan di Palangka Raya Akhirnya Tertangkap

  • 03 Mar 2026 14:51 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Seorang pria berinisial AJ (32), warga Kecamatan Jekan Raya, berhasil mengelabui puluhan warga Kota Palangka Raya dengan berpura-pura menjadi petugas pangkalan gas elpiji. Aksinya yang sempat bikin resah itu kini berakhir di tangan polisi.

Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya, pada Senin 2 Maret 2026. Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik," ujar AKP Iyudi.

Yang membuat aksi AJ sulit dideteksi adalah caranya yang terkesan profesional. Dalam salah satu aksinya pada Sabtu 28 Februari 2026, pelaku mendatangi warung milik korban di Kelurahan Langkai. Ia menawarkan tabung gas elpiji 3 kilogram dengan harga lebih murah dari pasaran.

Agar korban makin yakin, AJ bahkan mengajak korban mendatangi pangkalan elpiji resmi. Di sana, ia berakting seolah-olah bagian dari manajemen tempat tersebut.

"Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas. Korban diminta pulang dan dijanjikan barang akan diantar," ucap AKP Iyudi. Namun janji tinggal janji. Tabung gas tak kunjung datang. Kecurigaan korban mencuat setelah melakukan konfirmasi langsung ke pangkalan, dan ternyata mereka tidak mengenal AJ sama sekali.

Kasus ini baru terkuak luas setelah korban mengunggah pengalamannya ke media sosial. Unggahan tersebut viral dan memancing reaksi berantai. Satu per satu warga mengaku pernah jadi korban dengan modus yang sama persis.

Dari pendataan sementara, penyidik Polsek Pahandut mencatat setidaknya 14 orang telah menjadi korban sepanjang 2025 hingga awal 2026. Total kerugian yang diderita mencapai Rp11.815.000.

Polisi menduga angka ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut. Dalam pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan. AJ bukan pemain baru di dunia kejahatan. Ia adalah residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan aparat hukum.

Motif di balik aksinya pun terkuak. Uang hasil tipu-tipu warga tak digunakan untuk hal produktif, melainkan habis untuk kebutuhan sehari-hari dan yang paling banyak bermain judi online. "Pelaku mengakui hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online," ungkap AKP Iyudi.

Barang Bukti Diamankan

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi:

4 unit tabung gas elpiji 3 kg warna hijau

1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah muda (KH 6107 ACU)

1 unit ponsel Redmi Note 60 warna Voyage Blue

Helm dan pakaian yang terekam CCTV saat pelaku beraksi

Atas perbuatannya, AJ kini dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta korban tambahan.

Polsek Pahandut mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor. "Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan resmi, karena kemungkinan korban masih bertambah," ujar AKP Iyudi dengan tegas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, meski pelaku terlihat meyakinkan. Jangan ragu untuk melakukan verifikasi langsung sebelum melakukan transaksi, terutama yang melibatkan uang dalam jumlah besar.

Rekomendasi Berita