Bandar Narkoba Berkedok Pengelola Sawit Diciduk BNN
- 27 Feb 2026 11:09 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap seorang bandar narkoba yang menyamar sebagai pengelola kebun kelapa sawit. Tersangka berinisial MI (27), warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, diamankan bersama barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan Sabtu, 14 Februari 2026, pukul 05.30 WIB di kediamannya. Tim gabungan BNNP Kalteng dan BNN Kabupaten Kotawaringin Timur bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Kepala BNNP Kalteng Mada Roostanto mengatakan, MI telah lama menjadi target operasi. Namanya masuk daftar pantauan sejak 2025 sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
"Setelah memperoleh informasi yang cukup dan akurat, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya," ujar Mada, Kamis 26 Februari 2026.
Penggeledahan awal tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah diinterogasi, MI menunjukkan lokasi penyembunyian narkotika di halaman belakang rumahnya. Ia mengambil sendiri kantong plastik hitam yang disimpan di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah.
Dari kantong tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik hijau bertuliskan "Blue Magic" berisi kristal putih diduga sabu seberat 1.021,75 gram. Selain itu, terdapat delapan plastik klip berisi sabu dengan berat 809,14 gram. Total sabu yang disita mencapai 1,83 kilogram.
Petugas juga mengamankan 10 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi berlogo "LV" warna hijau dan merah muda sebanyak 786 butir atau seberat 305,76 gram. Barang bukti lain yang diamankan antara lain ponsel, tas ransel, timbangan digital, dan peralatan pengemasan narkotika.
Dalam pemeriksaan, MI mengaku bertindak atas perintah seseorang bernama "Budi" yang berdomisili di Kalimantan Barat. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan setiap kali selesai bertransaksi, riwayat percakapan langsung dihapus.
MI mengaku menerima upah Rp 5 juta yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Ruslan Abdul Rasyad menegaskan, MI bukan pemain kecil dalam jaringan narkotika. Ia diduga merupakan bandar besar di Kotawaringin Timur.
"Barang diduga diambil dari Kalimantan Barat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di atasnya," kata Ruslan.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Ruslan memastikan pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika lintas provinsi yang mencoba menjadikan Kalimantan Tengah sebagai pasar peredaran gelap.