Kejaksaan Negeri dan FKUB Katingan Perkuat Deteksi Dini Aliran Kepercayaan

  • 10 Apr 2026 15:20 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Katingan menegaskan pentingnya deteksi dini terhadap perkembangan aliran kepercayaan di tengah masyarakat. Hal ini dibahas dalam dialog interaktif di Pro 1 RRI Palangkaraya, Kamis, 9 April 2026.

Kasubsi I Intelijen Kejari Kalteng, Abdul Aziz Assodiqin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peran Kejaksaan dalam mengawasi aliran kepercayaan merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Berdasarkan regulasi tersebut, Kejaksaan memiliki wewenang di bidang intelijen penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.

"Tugas kami adalah melakukan deteksi dini terhadap potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan). Kami memantau apakah ada kegiatan kelompok masyarakat yang terindikasi menyesatkan atau berpotensi mengganggu ketertiban, khususnya di wilayah Kabupaten Katingan," ujar Abdul Aziz.

Pihak Kejaksaan berfokus pada upaya deteksi dini untuk memetakan adanya potensi gangguan, hambatan, maupun tantangan yang muncul dari aktivitas kelompok masyarakat tertentu. Fokus utama pengawasan tertuju pada praktik-praktik aliran kepercayaan yang terindikasi menyesatkan atau berpotensi memicu konflik horizontal di lingkungan masyarakat Katingan.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Katingan, Edi Rahmat Sosiawan, S.E., menyatakan bahwa fenomena munculnya berbagai pemahaman keagamaan adalah realitas sosial yang wajar. Menurut beliau, masyarakat Indonesia memang memiliki dinamika pemahaman yang sangat beragam, meskipun negara secara resmi hanya mengakui enam agama utama.

"Kita tidak bisa menutup mata dengan realitas yang ada. Perbedaan itu biasa, namun fokus utama FKUB adalah bagaimana mengelola perbedaan tersebut agar tidak terjadi gesekan atau persinggungan di tengah masyarakat," ujar Edi menjelaskan dengan tegas.

Tujuan utama dari pengawasan dan pendampingan ini adalah untuk menyelaraskan perbedaan agar tidak berujung pada perpecahan fisik atau sosial. Edi menambahkan bahwa tantangan terbesarnya adalah bagaimana menjadikan perbedaan tersebut supaya tidak menjadi hal yang bisa bersinggungan di tengah masyarakat. Penjelasan tidak langsungnya adalah FKUB berperan sebagai jembatan moderasi agar gesekan antarkelompok dapat diminimalisasi melalui pendekatan dialogis.

Melalui dialog tersebut disimpulkan bahwa pengawasan hukum dan pendekatan sosial harus berjalan beriringan secara harmonis. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan saling menghormati, sementara pemerintah berkomitmen untuk terus memantau situasi demi terciptanya keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....