Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum Gugatan Papan Tulis Interaktif
- 18 Apr 2026 14:24 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan menghormati proses hukum terkait gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas pengadaan papan tulis interaktif. Hal ini disampaikan Agustiar saat diskusi bersama awak media di Istana Isen Mulang, Jumat, 17 April 2026.
Gubernur Agustiar mengaku tidak dapat menghadiri langsung sidang perdana yang telah digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu, 15 April 2026, karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Gugatan tersebut melibatkan enam pihak, yakni Gubernur Kalteng periode 2016-2025, Sugianto Sabran, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo, serta tiga perusahaan swasta, yaitu PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT Tapanorama Victori Cemerlang.
Dalam sidang awal, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu minggu karena para tergugat belum hadir secara lengkap. Sidang hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang mewakili Gubernur dan Plt Kepala Dinas Pendidikan.
“Langkah warga menggugat pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Agustiar.
Ia menambahkan, program pengadaan papan tulis interaktif yang menjadi objek gugatan dinilai memiliki manfaat dalam mendukung dunia pendidikan dan bahkan telah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Muhammad Reza Prabowo menegaskan pihaknya telah memberikan kuasa kepada Biro Hukum Setda Kalteng untuk mengikuti seluruh proses persidangan. Ia memastikan pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan, dengan melibatkan pengawasan dari Inspektorat, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, pendampingan kejaksaan, serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Meski demikian, ia mengakui hasil audit menemukan adanya potensi kerugian negara. Namun sebagian telah dikembalikan ke kas daerah. Menurutnya, temuan tersebut merupakan hal yang wajar mengingat besarnya nilai proyek, dan pihaknya optimistis pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan akan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....