Satgas PKH Gerebek 17 Lokasi Tambang Ilegal, Satu Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
- 07 Apr 2026 15:17 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Tim Pengarah Satuan Tugas Peningkatan Kontribusi Hukum (Satgas PKH) turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi penertiban kawasan hutan PT AKT di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 7 April 2026. Aksi ini menjadi babak baru dalam pengungkapan praktik tambang ilegal yang merugikan negara.
Peninjauan lapangan tersebut merupakan kelanjutan dari temuan penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung yang dilakukan pada 25–26 Maret 2026 lalu. Hasil penyelidikan mengejutkan, PT AKT ternyata masih nekad beroperasi meski izin usahanya sudah dicabut sejak sembilan tahun lalu, tepatnya 2017.
"Kami sudah memberikan kesempatan dan batas waktu penyelesaian kewajiban. Namun karena diabaikan, kami serahkan kasus ini ke jalur penegakan hukum," kata juru bicara Satgas PKH.
Dalam pengembangan kasus, Kejaksaan Agung tak main-main. Petugas melakukan penggeledahan serentak di 17 lokasi berbeda yang tersebar di empat wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Operasi besar-besaran ini membuahkan hasil. "Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud," ujar tim penyidik dalam keterangan resminya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST. Namun, kasus ini ternyata tidak berhenti di satu nama. Penyidikan juga mengungkap keterlibatan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC, yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Hingga kini, sebanyak 25 saksi telah dimintai keterangan. Tak hanya itu, Kejaksaan juga melakukan langkah strategis dengan menelusuri aset (asset tracking) serta memblokir rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi. Upaya ini ditempuh untuk menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang lebih besar.
Adapun nilai kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun dipastikan, angkanya sangat signifikan mengingat operasi tanpa izin telah berlangsung bertahun-tahun.
Tersangka ST kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan UU Tindak Pidana Korupsi. Jeratan hukum ini berkaitan dengan kerugian negara dan kerusakan kawasan hutan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegalnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang masih berani melanggar aturan demi keuntungan pribadi. Satgas PKH dan Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....