RRI.CO.ID, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota agar tidak menerima pemberian dalam bentuk parsel atau hampers Lebaran. “Ini sebagai upaya nyata memperkuat integritas birokrasi dan mencegah terjadinya praktik gratifikasi yang dapat mencoreng nama baik instansi pemerintahan,” katanya, Selasa, 3 Maret 2026.
Dia menekankan bahwa larangan ini mengacu pada pedoman pencegahan korupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ASN diingatkan bahwa menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan merupakan bentuk pelanggaran disiplin.
Hal ini bertujuan agar setiap pelayan publik tetap bekerja secara objektif tanpa adanya beban moral atau utang budi kepada pihak tertentu. “Saya juga meminta para pimpinan di setiap satuan kerja untuk menjadi teladan bagi bawahannya,” ujarnya
Jika ada ASN yang terlanjur menerima kiriman hadiah yang sulit ditolak, mereka diwajibkan untuk segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Selain kepada internal ASN, Wali Kota juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha dan mitra pemerintah. Ia meminta agar para rekanan bisnis tidak mengirimkan hampers atau bingkisan dalam bentuk apa pun kepada pejabat daerah.
Sebagai gantinya, pihak swasta disarankan untuk menyalurkan anggaran sosial atau parsel tersebut kepada masyarakat yang lebih membutuhkan melalui lembaga penyalur zakat dan sedekah yang resmi. “Imbauan ini diharapkan tidak mengurangi esensi silaturahmi di hari raya, melainkan justru memperkuat budaya kerja yang bersih di Kota Palangka Raya,” ujar Fairid.
Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen bahwa momentum Lebaran harus tetap menjadi momen yang suci dan bebas dari praktik-praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kesejahteraan masyarakat luas.