Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Tetapkan Oknum Profesor UPR Jadi Tersangka
- 27 Feb 2026 17:00 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan seorang profesor di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus ini menyeret program Pascasarjana dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat YL. Profesor tersebut diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode 2018 hingga 2022, saat dugaan tindak pidana terjadi.
Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita tetapkan YL sebagai tersangka selaku Direktur Pascasarjana saat itu," tegas Yunardi saat konferensi pers, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadiarto. Jum'at 27 Februari 2026.
Dalam praktiknya, mahasiswa Pascasarjana diduga dibebani sejumlah pembayaran untuk berbagai kegiatan, seperti tes pengetahuan dan kegiatan akademik lainnya. Padahal, kegiatan-kegiatan tersebut seharusnya sudah tercantum dan teranggarkan dalam pagu resmi universitas.
Yang lebih mencengangkan, pembayaran yang dipungut dari mahasiswa diduga tidak disetorkan ke rekening resmi universitas. Dana tersebut justru mengalir ke rekening pribadi tersangka.
Temuan inilah yang menjadi salah satu dasar kuat penyidik dalam mengusut perkara ini. Sejumlah dokumen dan berkas penting telah disita sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Kejari Palangka Raya memastikan pengusutan kasus ini masih terus berlanjut. Penyidik akan menelusuri aliran dana secara mendetail serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari Kejaksaan dalam mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini.