Kejati Kalteng Periksa Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim

  • 21 Jan 2026 20:53 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, usai pembukaan Rakerda dan Diklatda BPD HIPMI Kalteng di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, belum lama ini mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap konstruksi perkara tersebut.

Hendri menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan pihak-pihak yang lebih dulu dimintai keterangan.

“Sejauh ini, saksi yang dipanggil berasal dari pihak penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan proses pengadaan dalam penggunaan dana hibah Pilkada,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait kemungkinan pemanggilan pejabat dinas maupun unsur pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, hal tersebut akan dilakukan apabila memang diperlukan dalam proses penyidikan.

Sementara itu, salah seorang warga Palangka Raya, Dimas, mengapresiasi kinerja Kejati Kalteng dalam mengungkap berbagai kasus hukum di wilayah Kalimantan Tengah. Menurutnya, langkah tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi dan penegakan hukum.

“Dengan semakin baiknya penegakan hukum, hal ini dapat mewujudkan citra hukum, fungsi hukum, serta tujuan hukum yang jelas di Indonesia,” ucapnya, Rabu, 21 Januari 2026.

Sebelumnya, Kejati Kalteng menemukan adanya indikasi laporan pertanggungjawaban fiktif dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kotawaringin Timur serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Rekomendasi Berita