Pemprov Kalteng Dorong UMKM Jamu dan Herbal Segera Miliki Izin Edar BPOM

  • 15 Jul 2026 17:21 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya produsen jamu dan obat herbal, untuk segera mengurus izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah tersebut dinilai penting agar produk yang dipasarkan memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat sehingga aman dikonsumsi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, mewakili Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, saat menghadiri kegiatan Welcome Speech dan Penyerahan Sertifikat Pelaku Usaha Obat Bahan Alam Provinsi Kalimantan Tengah dan gerakan Minum Jamu yang diselenggarakan BPOM RI di Palangka Raya. Menurut Sunarti, kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM lokal.

Sunarti mengapresiasi langkah BPOM yang telah memfasilitasi pelaku usaha jamu dan obat herbal untuk memperoleh sertifikasi serta pendampingan dalam memenuhi persyaratan perizinan. Ia menilai keberadaan izin edar akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas.

"Di kalimantan Tengah hingga kini jumlah UMKM yang telah memiliki izin edar BPOM masih relatif sedikit. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya anggapan bahwa proses pengurusan izin rumit dan membutuhkan biaya besar. Namun selama persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi, pelaku usaha hanya perlu menyerahkan sampel produk untuk dilakukan pengujian sebelum izin diterbitkan,” ujarnya, Rabu, 15 Juli 2026.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan BPOM untuk mengurus izin edar produknya. Selain itu, BPOM juga diharapkan terus memperluas sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar informasi mengenai prosedur perizinan dapat dipahami dengan baik dan tidak lagi menjadi kendala dalam pengembangan usaha.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya BPOM mendekatkan layanan kepada pelaku UMKM. BPOM memberikan pendampingan mulai dari konsultasi cara pembuatan obat tradisional yang baik hingga proses pengajuan izin edar agar produk yang dihasilkan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Kashuri menambahkan, Kalimantan Tengah memiliki potensi besar dalam pengembangan obat tradisional karena kaya akan tanaman herbal yang berkhasiat. Potensi tersebut perlu didorong menjadi produk unggulan daerah yang berdaya saing tinggi.

Selain memfasilitasi perizinan, BPOM juga menggandeng kalangan akademisi untuk menghilirisasi hasil riset menjadi produk bernilai ekonomi, serta menghadirkan program orang tua angkat yang melibatkan industri besar guna mendampingi UMKM dalam aspek produksi, permodalan, hingga pemasaran agar mampu menembus pasar yang lebih luas. Dalam Penyerahan Sertifikat Pelaku Usaha Obat Bahan Alam Provinsi Kalimantan Tengah dan gerakan Minum Jamu selain dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi dan Pusat juga dihadiri Kepala BPOM Palangka Raya Ali Yudhi Hartanto, pelaku UMKM dan juga perwakilan akademisi dan mahasiswa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....