Kepala OJK Kalteng Tanggapi Pengunduran Diri 3 Pimpinan OJK

  • 30 Jan 2026 19:59 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Primandanu Pebrian Aziz, menanggapi pengunduran diri tiga pimpinan OJK. Seperti diberitakan, Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari 2026.

Primandanu menyatakan, pengunduran diri tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak OJK di daerah, kata dia, mengikuti sepenuhnya kebijakan dan mekanisme yang telah ditetapkan di tingkat pusat.

“Pengunduran diri ini telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kami di daerah mengikuti saja petunjuk dan aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat 30 Januari 2026.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan. Pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral OJK menyusul turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami penurunan signifikan dalam dua hari terakhir.

Meski demikian, Mahendra menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, fungsi pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....