Pemko Komitmen Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait Pajak dan Retribusi

  • 10 Jan 2026 14:50 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN, Palangka Raya: Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, usai menghadiri kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Kalimantan Tengah.

Kegiatan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Rabu (7/1/2026). Fairid menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat sejumlah temuan terkait kekurangan bayar dari beberapa objek pajak di Kota Palangka Raya, dengan total 11 temuan beserta rekomendasinya. “Sebenarnya Pemerintah Kota sudah mulai melakukan pembenahan sambil berjalan,” ujarnya.

Menurut Fairid, audit yang dilakukan BPK terhadap Pemko Palangka Raya merupakan pemeriksaan kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang berkaitan langsung dengan upaya penguatan kemandirian fiskal daerah. “Dalam waktu 60 hari, kami akan melengkapi seluruh tindak lanjutnya, karena audit ini fokus pada kinerja pajak dan retribusi daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Wali Kota Palangka Raya dua periode itu mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan masih menemukan potensi pajak yang belum tergarap secara optimal dan memerlukan perbaikan dari sisi pengelolaan.

“Isunya adalah kemandirian fiskal daerah. Masih ada potensi-potensi pajak yang kemungkinan mengalami kebocoran, dan itu yang langsung akan kami perbaiki,” ucapnya.

Wali Kota Palangka Raya menyebutkan, beberapa jenis pajak yang menjadi perhatian antara lain pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dan peminjaman aset. “Masih terdapat ketidaksesuaian pada pajak reklame, PBJT, termasuk kerja sama dan peminjaman aset daerah yang berpotensi kurang bayar,” ujarnya.

Meski demikian, Fairid menegaskan bahwa temuan BPK tersebut menjadi masukan penting untuk memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tengah tuntutan peningkatan kemandirian fiskal. Saat ini, Pemko Palangka Raya terus menggali potensi PAD dan optimalisasi aset daerah sebagai langkah strategis memperkuat kemandirian fiskal daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....