Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalteng Naik Rp215,54

  • 09 Jul 2026 19:50 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menetapkan kenaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode II Juni 2026. Harga tertinggi TBS pekebun mitra plasma dengan umur tanaman 10 hingga 20 tahun kini mencapai Rp3.609,44 per kilogram.

Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah dalam rapat yang digelar Selasa, 7 Juli 2026, dan berlaku untuk periode 16–30 Juni 2026.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri, mengatakan hasil penetapan harga itu menjadi acuan bagi perusahaan perkebunan dalam membeli TBS produksi pekebun mitra plasma maupun pekebun swadaya.

“Penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya ini menjadi pedoman penerapan harga TBS di tingkat petani pekebun mitra,” ujar Rizky.

Ia menjelaskan, penetapan harga dilakukan berdasarkan sejumlah komponen, yakni harga crude palm oil (CPO), harga inti sawit (kernel), serta faktor K sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada periode II Juni 2026, rata-rata harga CPO lokal tercatat sebesar Rp15.079,60 per kilogram atau meningkat Rp215,54 dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp14.864,06 per kilogram.

Sementara itu, rata-rata harga kernel lokal turun menjadi Rp12.455,26 per kilogram dari sebelumnya Rp13.003,08 per kilogram, dengan faktor K tetap sebesar 91,45 persen. Rizky menegaskan, bahwa penetapan harga TBS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023.

Untuk pekebun mitra plasma, harga tertinggi sebesar Rp3.609,44 per kilogram berlaku bagi tanaman berumur 10 hingga 20 tahun atau naik Rp19,26 dibandingkan penetapan periode I Juni 2026 yang sebesar Rp3.590,18 per kilogram.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....