Dinas Perkebunan Kalteng Resmi Tetapkan Harga Pembelian TBS Sawit Februari 2026

  • 06 Mar 2026 10:20 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan resmi menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode II Februari 2026. Penetapan harga tersebut diputuskan melalui rapat Tim Penetapan Harga yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026.

Berdasarkan hasil rapat, harga TBS bagi pekebun mitra mengalami tren penurunan di seluruh kelompok umur tanaman. Untuk kelompok umur tanaman 10 hingga 20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.459,07 per kilogram.

Angka ini turun Rp17,42 dibandingkan periode I Februari 2026 yang mencapai Rp3.476,49 per kilogram. Kelompok umur ini umumnya menjadi acuan karena memiliki tingkat produktivitas dan rendemen yang relatif stabil.

Penurunan harga TBS tersebut dipengaruhi oleh melemahnya rata-rata harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar lokal.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky Ramadhana Badjuri, mengatakan perusahaan pengolahan kelapa sawit diwajibkan menerapkan transparansi dalam penetapan harga TBS milik petani. Menurutnya, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pabrik kelapa sawit membuka informasi terkait perhitungan harga TBS.

“Penetapan harga ini menjadi pedoman resmi bagi pabrik kelapa sawit dalam melakukan pembelian TBS dari petani pekebun mitra di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Pada periode I Februari 2026, harga rata-rata CPO tercatat sebesar Rp14.101,76 per kilogram (tidak termasuk PPN). Nilai ini turun Rp200,48 dibandingkan periode sebelumnya sehingga berdampak langsung pada penurunan harga TBS di tingkat petani.

Rekomendasi Berita