Izin Sudah Dibatalkan, Belasan Perusahaan Zirkon Kini Dievaluasi

  • 16 Feb 2026 15:30 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Sedikitnya ada 14 izin usaha pertambangan zirkon di wilayah Kalimantan Tengah yang ada RKAB dibatalkan pada 2025, kini memasuki tahap evaluasi ulang.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng membuka peluang sebagian izin tersebut dapat diterbitkan kembali, dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama aspek lingkungan.

Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menegaskan pencabutan RKAB 14 perusahaan zirkon merupakan bagian dari penataan ulang perizinan sesuai arahan Gubernur Kalteng yang merujuk instruksi Presiden RI.

Hal itu disampaikan Sutoyo usai rapat koordinasi Izin Pertambangan (IUP) Komoditas Zirkon di Aula Kantor Dinas ESDM Kalteng, belum lama ini.

"Pak Gubernur meminta, berdasarkan arahan Presiden, seluruh perizinan ditata dan dievaluasi ulang. Bukan hanya zirkon, tapi semuanya. Zirkon termasuk yang kita evaluasi," kata Sutoyo. Senin 16 Februari 2026.

Pembatalan 14 RKAB sebelumnya dilakukan karena perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku, khususnya aspek lingkungan. Pemerintah daerah tidak ingin dampak kerusakan seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan Selatan terulang di Kalteng.

"Dampak lingkungan itu tidak selalu terasa sekarang, bisa puluhan tahun ke depan. Karena itu arahan Presiden ditindaklanjuti Pak Gubernur untuk mencegah risiko sejak awal," ujarnya.

Saat ini, Dinas ESDM bersama tim terpadu sedang memilah status masing-masing perusahaan. Hasil kajian akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum keputusan final diambil.

"Kita pelajari satu per satu. Nanti kita surati kementerian dan juga APH. Dari situ akan ditentukan mana yang bisa diterbitkan kembali dan mana yang tidak," katanya.

Sutoyo mengakui investasi zirkon memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan negara. Namun, ia menekankan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

"Setiap investasi pasti mendatangkan penghasilan. Tapi salah satu syarat utama perizinan adalah lingkungan. Kalau ada persoalan, tentu harus kita evaluasi," ucapnya, menegaskan.

Dengan evaluasi menyeluruh ini, pemerintah daerah berharap dapat menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan pelestarian lingkungan untuk keberlanjutan jangka panjang.

Rekomendasi Berita