Kerusakan Lingkungan Warnai Hari Keadilan Ekologis dan Hari Tani Nasional 2026

  • 30 Sep 2026 17:57 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah bersama Solidaritas Perempuan “Mamut Menteng” Kalimantan Tengah dan Yayasan Betang Borneo Indonesia menilai momentum Hari Keadilan Ekologis dan Hari Tani Nasional 2026 masih diwarnai persoalan serius terkait kerusakan lingkungan dan keselamatan ruang hidup masyarakat.

Hari Keadilan Ekologis yang diperingati setiap 20 September merupakan hasil deklarasi WALHI di Pulau Sumba pada 2025. Tahun ini, WALHI mengusung tema “Dari Tapak Untuk Keadilan Ekologis” sebagai momentum memperkuat gerakan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan ekologis, melindungi ruang hidup, serta menjaga tanah, air, hutan, laut, dan ekosistem dari kerusakan.

Sementara itu, Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September menjadi momentum untuk mengingat perjuangan petani sekaligus memperjuangkan keadilan agraria dan perlindungan hak petani atas tanah serta sumber-sumber kehidupan. Namun, kedua momentum tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam kondisi masyarakat Kalimantan Tengah yang kini menghadapi kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.

Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan “Mamut Menteng” Kalimantan Tengah, Irene Natalia Lambung, mengatakan perempuan dan masyarakat adat masih belum mendapatkan prioritas dalam penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan. Ia menyebut sekitar 60 persen perempuan kehilangan ruang produktif akibat kebakaran, yang berdampak terhadap penyediaan pangan rumah tangga serta menambah persoalan krisis air bersih.

"Saya meminta pemerintah melibatkan perempuan secara bermakna dalam setiap program dan regulasi yang berkaitan dengan lingkungan dan ruang hidup masyarakat,” ucapnya, Jumat, 25 September 2026.

Irene menilai masyarakat adat, khususnya perempuan peladang, tidak seharusnya didiskreditkan dalam mengelola sumber penghidupan, sementara Hari Tani Nasional hanya menjadi simbol tanpa diikuti upaya nyata melindungi peladang.

Hal senada juga disampaikan Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah, Agung Sesa, ia mengatakan kondisi tersebut menunjukkan belum terwujudnya keadilan ekologis di Kalimantan Tengah.

"Menurut saya kerusakan lingkungan dan bencana ekologis akibat kebakaran hutan dan lahan menjadi persoalan dalam pemenuhan hak masyarakat atas kehidupan yang baik serta udara yang bersih dan sehat, sementara penegakan hukum dinilai masih berpotensi menyasar peladang tradisional,” ujarnya.

Sementara itu, Manager Advokasi Yayasan Betang Borneo Indonesia, Agustiandry Selaputra, meminta pemerintah mengubah pendekatan penanganan karhutla dari sekadar memadamkan api menjadi pencegahan kerusakan dan pemulihan ruang hidup. "Saya tegaskan untuk pengetahuan serta praktik masyarakat yang telah lama hidup berdampingan dengan alam perlu diakui sebagai bagian dari solusi,” katanya.

Untuk itu hendaknya korporasi pemegang izin harus ditempatkan dalam standar tanggung jawab lingkungan yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan ekologis tidak akan pernah terwujud jika masyarakat diminta menjaga alam, tetapi pada saat yang sama pula mereka kehilangan tanah, air, pangan, udara bersih, dan rasa aman di ruang hidupnya sendiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....