Uji UU Cipta Kerja Ditunda, Solidaritas Perempuan Soroti Hak Konstitusional
- 30 Sep 2026 18:05 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Solidaritas Perempuan bersama para pemohon perempuan akar rumput menyayangkan penundaan sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Sidang perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 yang beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, namun ditunda karena DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangan.
Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, menilai ketidaksiapan menjadi perhatian karena permohonan pengujian undang-undang tersebut, menurut para pemohon, lahir dari pengalaman perempuan yang menghadapi persoalan penguasaan tanah dan sumber daya alam. Ia mengatakan, norma yang diuji dinilai berpotensi mempersempit partisipasi perempuan, melemahkan perlindungan lingkungan, serta mengabaikan hak tenurial perempuan.
Menurut Solidaritas Perempuan, dampak kebijakan terkait tanah, lingkungan, dan pembangunan dapat dirasakan secara berbeda oleh perempuan petani, nelayan, perempuan adat, dan kelompok rentan. Para pemohon menyebut persoalan yang mereka hadapi antara lain kehilangan tanah dan sumber penghidupan, kerusakan lingkungan, kriminalisasi, hingga pemiskinan yang berdampak pada kehidupan perempuan.
Perkara tersebut menguji sejumlah norma dalam Lampiran UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan tata ruang, pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL, pengelolaan limbah B3, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta bank tanah. "Dalam permohonannya, para pemohon antara lain mempersoalkan ketentuan yang dinilai dapat mengurangi peran masyarakat dan perempuan dalam proses pengambilan keputusan terkait tanah dan sumber daya alam,” ucapnya, Kamis, 24 September 2026.
Sementara itu Tim Koalisi Advokat Feminis, Sitti Aisyah, mendesak pemerintah dan DPR memberikan keterangan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan 5 Oktober 2026. "Ketidaksiapan dalam memberikan keterangan dipandang para pemohon sebagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak warga negara, khususnya perempuan yang terdampak kebijakan,” ujarnya.
Evani Hamzah dari Tim Koalisi Advokat Feminis mengatakan penundaan persidangan memperpanjang ketidakpastian hukum yang menurut para pemohon dialami perempuan ketika berhadapan dengan persoalan perampasan ruang hidup, termasuk yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional, Bank Tanah, dan pengadaan tanah. "Para pemohon juga mendesak Presiden dan DPR menghormati proses peradilan konstitusi dengan memberikan keterangan pada persidangan berikutnya,” katanya.
Sedangkan dari Kalimantan Tengah, Ketua BEK Solidaritas Perempuan Mamut Menteng, Irene Natalia Lambung, menilai isu tersebut relevan dengan kondisi perempuan di daerah yang berhadapan dengan rencana pembangunan, termasuk program cetak sawah rakyat. "Perempuan adat, khususnya perempuan Dayak, perlu dilibatkan dan diperhatikan karena memiliki pengetahuan serta inisiatif dalam mengelola wilayah dan sumber daya di lingkungannya,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....