Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa, Teguhkan Hak Kebenaran

  • 31 Agt 2026 17:37 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa diperingati setiap 30 Agustus sebagai momentum untuk mengenang para korban sekaligus meningkatkan perhatian dunia terhadap praktik penghilangan paksa. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan peringatan ini melalui Resolusi Majelis Umum 65/209 pada 21 Desember 2010 dan mulai diperingati sejak 2011.

Dilansir dari laman United’s Nations, penghilangan paksa terjadi ketika seseorang ditangkap, ditahan, atau diculik secara paksa, kemudian keberadaan maupun nasibnya tidak diakui atau tidak diungkapkan sehingga orang tersebut berada di luar perlindungan hukum. Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan dapat terjadi dalam berbagai situasi, termasuk konflik maupun periode penindasan.

Dampak penghilangan paksa tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga oleh keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Ketidakpastian mengenai keberadaan dan kondisi orang yang hilang dapat menimbulkan penderitaan berkepanjangan, sementara keluarga memiliki hak untuk mengetahui kebenaran tentang apa yang terjadi kepada orang yang mereka cintai.

Menurut PBB, penghilangan paksa dapat melanggar berbagai hak dasar, termasuk hak atas kebebasan dan keamanan, hak untuk tidak mengalami penyiksaan, hak atas identitas, hak memperoleh peradilan yang adil, serta hak atas pemulihan dan ganti rugi. Dalam kondisi tertentu, apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, penghilangan paksa dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Peringatan tahun 2026 memiliki makna khusus karena menandai 20 tahun sejak pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Konvensi tersebut merupakan satu-satunya perjanjian universal yang secara khusus ditujukan untuk mencegah dan memberantas penghilangan paksa, dengan menempatkan hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan sebagai perhatian utama.

PBB juga menyoroti bahwa penghilangan paksa masih terjadi di berbagai kawasan dunia dan telah menyebabkan ratusan ribu orang menghilang dalam konflik atau masa penindasan di sedikitnya 85 negara. Anak-anak, penyandang disabilitas, pembela hak asasi manusia, keluarga korban, saksi, serta pendamping hukum termasuk kelompok yang memerlukan perhatian dan perlindungan khusus.

Melalui peringatan Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa, masyarakat dunia diajak untuk tidak membiarkan penderitaan korban dan keluarganya terlupakan. Peringatan ini sekaligus menjadi seruan kepada negara-negara untuk mencegah penghilangan paksa, mengungkap keberadaan korban, melakukan penyelidikan yang efektif, memastikan pertanggungjawaban pelaku, serta memenuhi hak keluarga untuk memperoleh kebenaran dan keadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....