Sejarah Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya
- 23 Agt 2026 19:37 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Hari Internasional untuk Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya diperingati setiap 23 Agustus sebagai momentum untuk mengenang sejarah perdagangan budak transatlantik sekaligus perjuangan menuju penghapusannya. Peringatan ini ditetapkan oleh UNESCO pada 1997 dan mulai diperingati secara internasional sejak 1998.
Dilansir dari laman We Are Not For Sale, tanggal 23 Agustus dipilih untuk mengenang pemberontakan yang dimulai pada malam 22 hingga 23 Agustus 1791 di Saint-Domingue, yang kini dikenal sebagai Haiti. Pemberontakan tersebut berkembang menjadi Revolusi Haiti dan menjadi salah satu perlawanan terbesar terhadap sistem perbudakan serta kekuasaan kolonial.
Pemberontakan di Saint-Domingue menjadi bagian penting dalam sejarah karena menempatkan orang-orang yang diperbudak sebagai pelaku utama perjuangan memperoleh kebebasan. Perlawanan mereka pada akhirnya berkontribusi terhadap lahirnya Haiti sebagai negara merdeka pada 1804 dan menjadi republik kulit hitam merdeka pertama yang lahir dari keberhasilan pemberontakan melawan perbudakan dan kolonialisme.
Perdagangan budak transatlantik berlangsung selama berabad-abad dan melibatkan jaringan ekonomi yang menghubungkan Afrika, Eropa, Karibia, serta Amerika. Data yang dihimpun SlaveVoyages memperkirakan sekitar 12,5 juta orang Afrika yang ditawan diberangkatkan dari Afrika menggunakan kapal-kapal dalam perdagangan budak transatlantik, meskipun dampaknya jauh lebih luas terhadap keluarga dan masyarakat selama beberapa generasi.
Penghapusan perbudakan bukanlah peristiwa yang terjadi dalam satu waktu, melainkan proses panjang yang melibatkan pemberontakan, pelarian, gerakan abolisionis, perubahan politik, serta pembentukan berbagai aturan hukum. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang disahkan pada 1948 kemudian menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak atau ditempatkan dalam perhambaan dan bahwa perdagangan budak dilarang dalam segala bentuknya.
Tema utama peringatan 23 Agustus 2026 menekankan makna perlawanan dan pentingnya memahami sejarah perbudakan secara utuh, bukan hanya sebagai kisah tentang penderitaan dan penghapusan melalui hukum. Peringatan ini juga mengajak masyarakat melihat bahwa meskipun perbudakan telah dilarang secara hukum, eksploitasi berat seperti kerja paksa dan perdagangan manusia masih terjadi dalam berbagai bentuk hingga saat ini.
Hari Internasional untuk Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya menjadi pengingat bahwa kebebasan bukan sekadar hak yang tertulis dalam hukum, tetapi juga harus diwujudkan dalam kehidupan nyata. Dengan memahami sejarah perjuangan para korban dan bentuk-bentuk eksploitasi masa kini, masyarakat diharapkan semakin berkomitmen mencegah perdagangan manusia, kerja paksa, serta berbagai praktik yang merampas kebebasan dan martabat manusia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....