Hari Internasional Memperingati Korban Kekerasan Berbasis Agama, Ini Sejarahnya

  • 22 Agt 2026 23:35 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Setiap 22 Agustus, dunia memperingati Hari Internasional untuk Memperingati Korban Kekerasan Berdasarkan Agama atau Keyakinan. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang para korban sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Dilansir dari laman United Nations, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 22 Agustus sebagai hari peringatan tersebut melalui Resolusi Majelis Umum A/RES/73/296 pada 28 Mei 2019. Penetapan ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap tindakan kekerasan, intoleransi, diskriminasi, dan teror yang menyasar individu maupun kelompok berdasarkan agama atau keyakinan.

Kekerasan berdasarkan agama atau keyakinan tidak hanya berdampak pada keselamatan seseorang, tetapi juga dapat menyasar rumah, tempat usaha, sekolah, pusat kebudayaan, serta tempat ibadah. PBB mengecam berbagai bentuk serangan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan maupun terorisme tidak boleh dikaitkan dengan agama, kebangsaan, peradaban, atau kelompok etnis tertentu.

Peringatan ini juga menegaskan pentingnya hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kebebasan tersebut berkaitan erat dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak berkumpul secara damai, serta kebebasan berserikat sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

PBB mendorong dialog antaragama dan lintas budaya sebagai salah satu upaya untuk melawan kebencian, hasutan, intoleransi, serta kekerasan. Dialog yang terbuka, konstruktif, dan saling menghormati dinilai dapat memperkuat pemahaman sekaligus membangun kehidupan masyarakat yang lebih damai dan inklusif.

Selain mengenang korban, peringatan ini mengingatkan pentingnya memberikan dukungan dan bantuan yang layak kepada korban kekerasan berdasarkan agama atau keyakinan serta keluarga mereka. Negara juga memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak kelompok minoritas untuk menjalankan agama atau keyakinannya secara bebas.

Pada 2026, pesan peringatan ini kembali relevan di tengah masih adanya kekerasan dan kebencian yang menyasar seseorang karena keyakinannya, termasuk melalui ruang digital. Karena itu, peringatan 22 Agustus menjadi ajakan untuk menolak diskriminasi, memperkuat toleransi, serta membangun masyarakat yang memungkinkan setiap orang menjalankan keyakinannya dengan aman, bermartabat, dan tanpa kekerasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....