Kemenag Kota Palangka Raya Keluarkan Edaran Penyesuaian Jam Belajar
- 20 Agt 2026 10:50 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kementerian Agama Kota Palangka Raya mengeluarkan kebijakan penyesuaian pembelajaran bagi Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah, menyusul meningkatnya intensitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap kualitas udara.
Kepala Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Muhidin Arifin, mengatakan kebijakan tersebut disampaikan sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan warga madrasah tanpa mengurangi layanan pendidikan kepada peserta didik.
"Dalam surat edaran tersebut, Kemenag mewajibkan seluruh murid dan guru menggunakan masker selama berada di lingkungan madrasah. Ketentuan ini diberlakukan sebagai langkah perlindungan dari dampak kabut asap akibat karhutla,” ujarnya. Rabu, 19 Agustus 2026.
Sementara itu, pembelajaran bagi tingkat RA atau TK dilaksanakan secara daring melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), khususnya bagi wilayah yang terdampak kabut asap tebal.
Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), jam masuk peserta didik ditunda menjadi pukul 07.30 WIB. Penyesuaian tersebut tetap memperhatikan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah.
Kemenag juga meniadakan sementara sejumlah kegiatan yang dilaksanakan di luar ruangan, seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan kegiatan ekstrakurikuler. Sementara kegiatan pembelajaran maupun aktivitas lainnya yang dilaksanakan di dalam ruangan masih diperbolehkan.
Kebijakan penyesuaian pembelajaran tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi karhutla di Kota Palangka Raya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....