KPKNL Palangka Raya Edukasi Hindari Penipuan Lelang Resmi

  • 03 Okt 2026 17:41 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait program lelang barang. Pasalnya, program lelang yang sebagian besar dilaksanakan secara daring rentan disalahgunakan oleh berbagai oknum untuk melakukan penipuan.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palangka Raya, Arif Yuliono, mengatakan masyarakat perlu mengikuti proses lelang melalui laman resmi untuk menghindari penipuan. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan akun virtual dan rekening tujuan yang digunakan dalam penyetoran uang jaminan merupakan rekening yang sah.

"Walaupun pelaksanaan lelangnya konvensional tapi barangnya tayang di lelang.go.id. Kemudian penyetoran uang jaminan itu melalui virtual account yang tujuan rekeningnya adalah di rekening penampungan lelang bendahara penerimaan KPKNL," katanya, saat mengisi program Dialog Kalteng Menyapa di Pro 1 RRI Palangka Raya, Selasa, 29 September 2026.

Pelelang Ahli Muda KPKNL Palangka Raya, Pandu Adi Anindito, mengatakan masyarakat juga perlu menghindari promosi yang menjanjikan kepastian sebagai pemenang lelang. Menurutnya, tawaran yang tidak realistis, seperti jaminan menang atau adanya orang dalam, patut dicurigai sebagai indikasi lelang penipuan.

"Cuma yang di sini yang perlu saya tekankan kalau membedakan lelang resmi dan lelang yang penipuan itu adanya iming-iming pasti menang atau ada orang dalam. Itu kita enggak pernah menjanjikan seperti itu. Jadi kalau ada yang menjamin atau memberikan iming-iming seperti itu, sudah pasti enggak jelas," katanya.

Pandu menegaskan, lelang resmi bersifat terbuka sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti dan mengajukan penawaran. Dalam proses tersebut, tidak ada pihak yang dapat menjamin seseorang menjadi pemenang karena hasil lelang ditentukan melalui mekanisme penawaran yang berlaku.

Masyarakat diimbau selalu memeriksa informasi lelang sebelum melakukan transaksi, termasuk memastikan barang tercantum pada laman resmi lelang.go.id. Langkah tersebut penting untuk mencegah kerugian akibat penipuan sekaligus memastikan masyarakat mengikuti proses lelang yang sah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....