Keterlibatan Penyandang Disabilitas Perkuat Penyusunan Perda di Kalteng

  • 13 Agt 2026 21:09 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya — Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Kalimantan Tengah dinilai tidak cukup hanya dengan menghadirkan regulasi, tetapi harus diikuti keterlibatan penyandang disabilitas dan masyarakat dalam proses penyusunan hingga penerapannya. Hal tersebut disampaikan dalam dialog interaktif “Kalteng Menyapa” di RRI Palangka Raya. Jumat, 13 Agustus 2026.

Project Officer Penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Tya Titis Arum, mengatakan keberadaan relawan menjadi bagian penting dalam mendukung perjuangan penyandang disabilitas. Menurutnya, relawan berperan membantu memastikan aspirasi penyandang disabilitas dapat tersampaikan hingga menghasilkan regulasi yang nantinya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami hadir untuk memastikan kendaraan ini bisa berjalan dengan smooth tanpa hambatan. Kami tidak menyuarakan, tetapi kami memastikan kalau kami bisa membantu memastikan agar suara disabilitas itu sampai supaya produknya kemudian lahir,” ujar Tya Titis Arum.

Tya menilai penerapan perda nantinya harus mampu menghadirkan perubahan nyata, terutama dalam aksesibilitas fasilitas publik. Ia mencontohkan kebutuhan penyandang disabilitas ketika mengakses jalan, rumah sakit maupun kantor pemerintahan. Menurutnya, penyediaan fasilitas yang mudah diakses akan mengurangi hambatan yang selama ini membuat penyandang disabilitas membutuhkan bantuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, Technical Assistant Penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Yaskiel Parudani, menekankan pentingnya memastikan kebutuhan penyandang disabilitas menjadi bagian utama dalam penyusunan regulasi. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar mengadopsi aturan dari daerah lain karena setiap wilayah memiliki kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat yang berbeda.

“Kepastian keterlibatan penyandang disabilitas di dalam menyusun draf Raperda itu memang harus mutlak. Pastikan bahwa di dalam berbagai tahapan yang dilalui, drafnya sudah dibaca atau diserahkan kepada penyandang disabilitas untuk melihat kebutuhan-kebutuhan yang sudah dicantumkan,” kata Yaskiel.

Yaskiel juga menjelaskan bahwa aksesibilitas dalam perda tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi mencakup akses terhadap layanan dan program pemerintah. Fasilitas seperti jalur pemandu bagi penyandang disabilitas netra, bidang miring untuk pengguna kursi roda, serta pelayanan yang ramah menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang inklusif. Bahkan ketika anggaran belum memungkinkan pembangunan secara menyeluruh, pemerintah dinilai tetap dapat memulai dari fasilitas pada sejumlah instansi penting.

Upaya tersebut diharapkan membuat Perda Disabilitas tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dukungan pemerintah daerah, organisasi penyandang disabilitas, relawan, dan masyarakat menjadi penting agar regulasi yang nantinya diterbitkan dapat menjawab kebutuhan di lapangan sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih inklusif di Kalimantan Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....