Pemkab Bartim Berharap Ada Peningkatan Predikat Keterbukaan Informasi Publik

  • 30 Jul 2026 08:40 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif. Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Timur, Misnohartaku, saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Barito Timur dalam rangka Persiapan Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026, melalui zoom, Rabu 29 Juli 2026.

Di hadapan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik selaku Ketua PPID Utama, para Ketua PPID Pelaksana, serta Admin PPID Perangkat Daerah, Sekda menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap pemerintah.

Menurutnya, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah merupakan momentum strategis untuk mengukur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

“Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum bagi kita untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” kata Misnohartaku.

Ia menekankan bahwa keberhasilan dalam Monev KIP tidak hanya menjadi tanggung jawab PPID Utama, tetapi merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta memberikan dukungan penuh kepada PPID Pelaksana melalui penyediaan data, dokumen pendukung, serta fasilitas yang diperlukan selama proses pengisian SAQ.

Sekda juga mengingatkan agar seluruh PPID Pelaksana bekerja secara disiplin, teliti, dan tidak menunda penyelesaian dokumen. Setiap indikator penilaian harus dipahami secara menyeluruh, sementara seluruh eviden wajib dipastikan lengkap, valid, mutakhir, serta sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

"Saya mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan administratif seperti dokumen yang belum ditandatangani, tautan yang tidak dapat diakses, maupun keterlambatan dalam proses pengunggahan dokumen," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....