Diskominfosantik Kalteng Dukung Aturan Penggunaan Handphone di Sekolah

  • 21 Jul 2026 15:01 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung kebijakan Gubernur Agustiar Sabran mengenai pengaturan penggunaan handphone di lingkungan sekolah sebagai langkah menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung proses belajar mengajar yang lebih efektif.

Kepala Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari, mengatakan pengaturan penggunaan handphone di sekolah merupakan langkah strategis untuk membangun budaya digital yang sehat di kalangan generasi muda.

“Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik. Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar,” ujarnya, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Adiah, perangkat digital tetap memiliki manfaat besar apabila dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan handphone juga berpotensi menjadi media penyebaran informasi yang tidak sesuai, perundungan siber, maupun konten yang berdampak negatif terhadap perkembangan peserta didik.

“Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, tetapi untuk membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya. Ia menegaskan, Diskominfosantik ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, serta mengembangkan potensi diri.

“Karena itu, pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman di dunia siber,” kata Adiah.

Melalui surat edaran tersebut, Gubernur menginstruksikan setiap sekolah membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran. Kebijakan itu diharapkan mampu meningkatkan konsentrasi belajar sekaligus meminimalkan gangguan selama proses belajar mengajar berlangsung.

Selain itu, sekolah diminta menyediakan loker penyimpanan handphone, melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid, serta memperkuat pencegahan dan penanganan perundungan, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa kemudahan akses internet melalui handphone dapat menjadi pintu masuk berbagai konten negatif apabila tidak diimbangi pengawasan dan edukasi yang memadai.

Karena itu, sekolah didorong memberikan perlindungan kepada korban perundungan, menyediakan layanan konseling, serta melakukan pembinaan terhadap pelaku sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.

Adiah menambahkan, keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga memerlukan keterlibatan keluarga dan pemerintah.

“Pengawasan penggunaan teknologi tidak cukup dilakukan di lingkungan sekolah saja. Peran keluarga sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi pelajar dari berbagai ancaman di ruang digital sekaligus mendorong mereka menjadi generasi yang cakap digital, berkarakter, dan produktif,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....