Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng Perkuat Edukasi Hukum di Desa
- 11 Jun 2026 23:27 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Buntok - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah terus memperkuat edukasi hukum keimigrasian kepada masyarakat melalui Program Desa Binaan Imigrasi. Program tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan fungsi keimigrasian hingga tingkat desa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, mengatakan program ini menjadi strategi untuk memperluas jangkauan edukasi keimigrasian kepada masyarakat. Melalui pendekatan langsung ke desa, masyarakat diberikan pemahaman mengenai layanan keimigrasian dan migrasi yang aman.
Sebagai implementasi program tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melaksanakan penyuluhan hukum keimigrasian melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Kegiatan ini juga memberikan edukasi mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
“Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa, kami ingin memastikan informasi keimigrasian dapat dipahami dengan baik sehingga masyarakat terhindar dari praktik migrasi nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya, melalui rilis tertulis yang diterima RRI, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan plakat kepada Wakil Bupati Barito Selatan dan Kapolres Barito Selatan. Penyerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dalam pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi di wilayah setempat.
Selain itu, dilakukan penyerahan simbolis Piagam Peresmian Desa Binaan Imigrasi kepada satu kelurahan dan lima desa. Wilayah yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi meliputi Kelurahan Buntok Kota, Desa Pamait, Desa Sabilah, Desa Sanggu, Desa Mangris, dan Desa Pamangka.
Setelah prosesi peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Materi yang disampaikan mencakup tugas dan fungsi keimigrasian, pengawasan orang asing, migrasi aman, serta upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Perwakilan Kepolisian Resor Barito Selatan juga turut memberikan edukasi terkait TPPO kepada peserta kegiatan. Materi tersebut bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan jalur migrasi nonprosedural.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui program ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang kuat antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah berharap Desa Binaan Imigrasi dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat. Selain itu, program ini diharapkan mampu mencegah migrasi nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kalimantan Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....