Anggota Gapki Kalteng Taat Aturan Pembayaran THR Pekerja
- 27 Mar 2026 23:41 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, menekankan sejak awal kepada seluruh anggota Gapki yang terdiri dari pengusaha perkebunan kelapa sawit agar mentaati peraturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Sehingga diakui Rawing Rambang, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau teguran dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota terkait permasalahan pembayaran THR oleh para pengusaha di bawah naungan Gapki Kalteng.
Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng ini, menambahkan bahwa THR merupakan hak para pekerja yang telah diatur secara jelas oleh pemerintah dengan tujuan agar mereka dapat merayakan hari besar keagamaan dengan tenang dan tanpa beban finansial. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi para pemberi kerja untuk membayarkan tepat waktu dengan nilai sesuai dengan aturan dari negara.
"Dan selama ini kita anggota Gapki, tentunya akan taat terhadap peraturan pemerintah karena salah satu syarat sustainable development pembangunan yang berkelanjutan itu adalah taat kepada peraturan. Di samping membangun kebun, taat kepada peraturan, melibatkan masyarakat, tidak merusak hutan, itulah kelangsungan. Lantaran kalau tidak mentaati aturan dari pemerintah tentunya suatu saat izinnya kan bisa dicabut," ucapnya, Kamis 26 Maret 2026.
Berdasarkan data dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, sebanyak 38 pengaduan yang masuk ke posko THR Hari Raya Idulfitri 2026.
Dari 38 pengaduan yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 10 laporan sudah dapat diselesaikan.
Selanjutnya, penyelesaian beberapa laporan oleh Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota. Kemudian 18 pengaduan diambil alih oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Angka pengaduan yang masuk ke posko THR tahun 2026 ini, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, lantaran para pekerja semakin sadar untuk melaporkan permasalahan THR yang mereka alami ke posko di Disnakertrans Kalteng.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....