Sampai Mei 2026, Ombudsman Kalteng Terima 132 Laporan dan Konsultasi Masyarakat
- 05 Jun 2026 10:56 WIB
- Palangkaraya
RRI,CO.ID Palangka Raya – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 132 laporan dan konsultasi masyarakat yang masuk hingga Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 88 laporan masyarakat dan 44 konsultasi yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia.
Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Hendra Kurniawan, mengatakan seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa. Dari total 88 laporan yang diterima, sebanyak 50 laporan telah selesai ditangani dan ditutup, sementara 38 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
"Laporan yang sudah selesai itu ada yang telah ditindaklanjuti oleh instansi terkait, ada juga yang tidak ditemukan unsur maladministrasi, serta ada yang selesai dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya saat Program Halo RRI di Pro 1 RRI Palangka Raya, Rabu, 3 Juni 2026.
Berdasarkan data Ombudsman Kalteng, instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat sepanjang tahun 2026 didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya sektor kelistrikan. Tercatat sebanyak 55 laporan ditujukan kepada BUMN, disusul pemerintah daerah sebanyak 53 laporan, kantor pertanahan sebanyak 22 laporan, dan kepolisian sebanyak lima laporan.
Hendra menjelaskan, masyarakat yang ingin menyampaikan laporan kepada Ombudsman perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti kartu identitas, bukti-bukti terkait permasalahan yang dihadapi, foto, video, maupun dokumen pelayanan publik lainnya. Selain itu, pelapor juga diharapkan menyertakan kronologi kejadian secara rinci agar memudahkan proses pemeriksaan.
Terkait perlindungan pelapor, Ombudsman dapat merahasiakan identitas pelapor dalam kasus tertentu yang berpotensi menimbulkan diskriminasi atau ancaman terhadap pelapor. Namun, untuk kasus yang bersifat perorangan seperti sengketa sertifikat tanah, identitas pelapor umumnya harus diketahui karena berkaitan langsung dengan dokumen dan kepentingan pribadi yang dilaporkan.
Hendra mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak sesuai aturan. Selain melalui kegiatan jemput bola ke daerah, Ombudsman juga membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-1493-737, surat elektronik, maupun datang langsung ke kantor.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui Halo RRI, masyarakat dapat secara langsung menyampaikan informasi atau ingin melaporkan keluhan seputar pelayanan publik, di nomor telepon interaktif di 0536-3221-779 dan WhatsApp di 0811-5203123.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....