Batas Waktu ‎PKL Berjualan Hanya Sampai Lebaran

  • 25 Mar 2026 22:01 WIB
  •  Palangkaraya

‎‎RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan setelah Lebaran 2026.

‎Wali Kota Fairid Naparin menegaskan bahwa selama Ramadan hingga Idulfitri, PKL memang diberi toleransi sementara untuk berjualan di bahu jalan guna mendukung ekonomi masyarakat. Namun, kebijakan itu tidak berlaku setelah Lebaran.

‎Setelah Idulfitri, aktivitas berjualan di bahu jalan tidak lagi diperbolehkan. PKL yang masih nekat akan ditertibkan oleh Satpol PP. Lapak atau bangunan yang melanggar bisa dibongkar sesuai aturan.

‎"Jadi kalau ada lagi sampai ada bangunan, tidak boleh ada bangunan permanen. Apalagi mobil yang standby di situ. Nah kami setelah Lebaran menginformasikan, silahkan dalam momen Lebaran berjualan, ini sudah kami maklumi. Tapi setelah Lebaran, kami akan tindak yang masih berjualan," ucapnya, Senin 23 Maret 2026.

‎Fairid Naparin juga sudah mengingatkan agar pedagang tidak mendirikan bangunan permanen di bahu jalan sejak awal, karena izin yang diberikan hanya bersifat sementara selama Ramadan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....