Pelayanan Publik Inklusif Wujudkan Pemenuhan Hak Kelompok Rentan Berkeadilan

  • 21 Jul 2026 23:08 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi kelompok rentan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 dan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023. Melalui regulasi tersebut, setiap layanan publik harus diselenggarakan dengan mengedepankan pemenuhan Hak Asasi Manusia sehingga dapat diakses secara setara oleh seluruh masyarakat.

Ketua Tim Pelayanan Publik Balai Besar POM di Palangka Raya, Vicky Agung, mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan sarana dan prasarana untuk memberikan layanan terbaik bagi kelompok rentan. Selain meningkatkan fasilitas yang ramah bagi seluruh pengguna layanan, Balai Besar POM di Palangka Raya juga terus memperkuat kompetensi sumber daya manusia agar pelayanan semakin mudah, nyaman, dan inklusif.

"Jadi inovasi ini lahir atas dasar itu. Kita ingin memberikan akses, jadi tidak ada hambatan lagi, tidak ada alasan lagi bahwa kelompok rentan itu tidak bisa mendapatkan informasi terkait obat dan makanan. Kemudian kelompok rentan tidak lagi kesusahan dalam mengakses ingin naik kelas dari usaha yang dia miliki," katanya, saat mengisi program Dialog Kalteng Menyapa di Pro 1 RRI Palangka Raya, Selasa, 21 Juli 2026.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Kalimantan Tengah, Syamsiah, mengatakan hadirnya berbagai aturan tersebut membuat pelayanan publik bagi penyandang disabilitas tidak lagi didasarkan pada rasa belas kasihan, melainkan pemenuhan hak yang setara. Menurutnya, perubahan cara pandang ini menjadi langkah penting untuk mengurangi kesenjangan dan mendorong terciptanya pelayanan yang lebih adil bagi seluruh masyarakat.

"Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengubah itu total menjadi model berbasis hak asasi manusia. Artinya pemenuhan fasilitas aksesibel di kantor pemerintah itu bukan lagi kebaikan hati atau hadiah dari pejabat, melainkan kewajiban negara untuk memenuhi hak kami," katanya.

Penerapan pelayanan publik yang inklusif juga memberikan kepastian bahwa setiap warga negara, termasuk lansia, ibu hamil, anak-anak, dan penyandang disabilitas, memperoleh hak yang sama dalam mengakses layanan pemerintah. Dengan dukungan fasilitas yang memadai serta petugas yang memiliki kompetensi, hambatan dalam memperoleh informasi maupun pelayanan dapat terus diminimalkan.

Upaya menghadirkan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia diharapkan mampu menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih ramah, aman, dan setara bagi seluruh masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara layanan, dan organisasi penyandang disabilitas juga menjadi kunci agar pelayanan publik yang inklusif dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....