Pemko Palangka Raya Terbitkan Surat Edaran Kegiatan Wisata Libur Idulfitri

  • 16 Mar 2026 09:38 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Objek wisata menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk mengisi waktu libur Hari Raya Idulfitri. Seiring meningkatnya potensi kunjungan wisatawan, Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan wisata selama masa libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran bernomor 500.13/0492/DPKKO-Par/2026 tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, sebagai langkah antisipasi meningkatnya jumlah wisatawan, sekaligus untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di berbagai destinasi wisata.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, Iin Hendrayati Idris, mengatakan pemerintah kota mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi standar operasional serta menjaga kualitas pelayanan kepada pengunjung.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola destinasi dan pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) serta standar keselamatan wisata,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.

Selain itu, pengelola destinasi juga diminta menyediakan fasilitas pendukung yang memadai seperti area parkir, tempat sampah, serta informasi wisata bagi pengunjung guna meningkatkan kenyamanan selama berada di lokasi wisata. Iin juga menekankan pentingnya memperhatikan daya dukung dan daya tampung destinasi wisata agar tidak terjadi kepadatan pengunjung yang dapat mengganggu kenyamanan maupun keselamatan.

Para pelaku usaha atau penanggung jawab kegiatan wisata selama libur Idulfitri juga diminta menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan di lingkungan destinasi. Selain itu, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan kelayakan operasional wahana serta perawatan fasilitas usaha secara berkala.

“Pengelola juga perlu melakukan mitigasi terhadap potensi bencana alam maupun non-alam, termasuk mengantisipasi kemungkinan cuaca ekstrem. Koordinasi dengan pihak terkait juga penting dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan,” katanya.

Pemerintah kota juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menaikkan harga layanan dari tarif normal yang berlaku selama masa libur Lebaran. Selain itu, pelaku usaha wisata juga didorong untuk menjalin kerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat, terutama dalam mendukung rantai pasok kebutuhan di kawasan destinasi wisata.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....