BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya, Pemberhentian Anike Maulana Mengika
- 04 Mar 2026 16:53 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) resmi memperkuat keputusan Bupati Dharmasraya terkait penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada Anike Maulana. Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut. Dalam amar putusannya, BPASN menyatakan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ummu menjelaskan, bahwa putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh yang bersangkutan. “Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti yang meyakinkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menambahkan, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun. “Sebelumnya kami menyesalkan pemberitaan media terkait pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi kepada kami,” ujarnya.
Ummu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menghormati seluruh proses hukum dan mekanisme administratif yang telah ditempuh, termasuk hak banding yang diajukan oleh yang bersangkutan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Namun demikian, dengan telah keluarnya keputusan tersebut, maka seluruh tahapan penyelesaian perkara disiplin dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga memastikan, keputusan pemberhentian tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui proses pemeriksaan oleh tim yang berwenang, disertai pemanggilan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. “Seluruh prosedur telah dilaksanakan berdasarkan prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian,” ujar Ummu.
Pemerintah daerah berharap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya untuk senantiasa menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Penegakan aturan disiplin, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.