Belasan Pelaku UMKM Nunukan Siap Mengurus Sertifikasi Halal
- 17 Apr 2024 09:01 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Pemerintah Daerah mengajak seluruh pelaku UMKM mengurus sertifikasi kehalalan produknya. Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan DKUKMPP Kabupaten Nunukan Herlina Toya, SH mengatakan produk UMKM harus memiliki ijin produk, IMB, NPWP, bersertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan, dan surat Sistem Jaminan Halal dari Kementrian Agama.
Ia menyebutkan saat ini sudah ada 18 orangpelaku UMKM yang mendaftar untuk mengurus sertifikasi kehalalan.
"Yang daftar tidak ada, hanya kami yang proaktif untuk semua IKM untuk mengikuti halal jadi setiap orang kami datangi yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti halal. Sebenarnya banyak yang minat, cuman terkendala dengan masalah kepengurusannya itu pengisian dokumen itu susah", ucapnya, Rabu, (17/4/2024).
Ia mengungkapkan selama ini para pelaku usaha sulit mengisi dokumen pendaftaran yang begitu banyak sehingga jumlah produk UMKM yang bersertifikasi halal masih minim.
"Orang punya pikiran begini itu susah, masalahnya buang waktu, pengisiannya panjang, pelakunya tidak punya waktu untuk mengisi. Sebenarnya kalau kita, ikut saja. Kalau kita serius itu isiannya sebenarnya gampang, kita tahu karena pekerjaan kita yang kita lakukan itu, itulah yang dituangkan di dalam isiannya itu", ujarnya.
Ia menambahkan tahun ini hanya 18 pelaku UMKM saja yang mendaftar sertifikasi kehalalan, sementara tahun lalu sebanyak 16 pelaku UMKM. Dengan harapan semakin banyak produk yang bersertifikasi halal, maka semakin baik para konsumen membelinya.