H-8 Lebaran, Baru 20 Perusahaan di Nunukan Bayar THR Karyawan

  • 12 Mar 2026 13:50 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan baru menerima laporan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari sekitar 20 perusahaan hingga H-8 Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Jumlah tersebut masih di bawah 50 persen dari total sekitar 70 perusahaan besar yang beroperasi di daerah ini.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan, Marselinus Hendrikus, mengatakan keterlambatan laporan pembayaran THR juga dipengaruhi oleh lambatnya penyampaian surat edaran dari pemerintah pusat. Surat edaran tersebut baru diteruskan kepada perusahaan di daerah pada awal Maret.

“Surat edaran itu memang sedikit terlambat, kami baru menyampaikan ke perusahaan pada 6 Maret karena menunggu dari pusat lalu provinsi, dan di edaran itu disebutkan THR paling lambat dibayarkan H-7 bahkan diimbau bisa lebih awal sekitar 14 hari sebelum Lebaran,” kata Marselinus, Kamis (12/3/2026).

Selain kewajiban pembayaran THR, pemerintah juga meminta perusahaan di sektor jasa transportasi seperti kurir untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR). Besaran bonus tersebut pada tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp400.000 untuk setiap pekerja.

“Kalau tahun lalu hanya imbauan dan nilainya tidak ditentukan, tahun ini sudah tertera dan nominalnya sama untuk semua karyawan seperti kurir,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran pembayaran THR, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan juga membuka posko pengaduan bagi pekerja. Posko tersebut beroperasi mulai 9 hingga 27 Maret 2026 sebagai tempat konsultasi sekaligus menerima laporan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Rekomendasi Berita