KP2KP Nunukan Jelaskan Kemudahan Layanan Pajak Melalui Cortax

  • 17 Jul 2025 10:22 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menyampaikan bahwa layanan perpajakan kini lebih mudah dengan Cortax . Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor pajak.

Kepala KP2KP Nunukan Mohammad Irfan menjelaskan sebelumnya masyarakat harus datang langsung ke kantor pajak untuk berbagai layanan.

“layanan yang selama ini kalau misalkan ke masyarakat yang kalau butuh pendaftaran NPWP, kemudian butuh lapor pajak dan segala macam, itu perlu datang ke kantor pajak terdekat, entah itu KP2KP atau KPP, atau kemudian layanan-layanan administrasi lainnya.” ucap Irfan, Kamis (17/07/2025).

Menurut Irfan, dengan Cortax , semua layanan administrasi tersebut kini bisa dilakukan secara daring.

“Itu perlu ke kantor pajak atau ke kantor pajak terdekat. Atau kemudian mengirimkan berkasnya ke kantor pajak tempat dia terdaftar. Dengan kortex ini, layanan itu sudah diambil alih, sehingga sekarang layanan bisa dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pajak.” tambahnya.

Pelayanan yang terintegrasi ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan. KP2KP Nunukan berkomitmen terus mendukung digitalisasi layanan perpajakan demi kemudahan masyarakat.

Transformasi layanan melalui Cortax menunjukkan langkah maju dalam modernisasi perpajakan di Nunukan. Wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan teknologi ini secara optimal untuk kemudahan administrasi.

Rekomendasi Berita