Tantangan KP2KP Nunukan dalam Penerapan UU HPP

  • 14 Apr 2025 08:59 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di daerah perbatasan menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kondisi geografis dan tingkat literasi masyarakat yang masih rendah.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Muhammad Irfan, mengungkapkan bahwa faktor geografis menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan regulasi perpajakan di wilayah perbatasan.

“Tantangan utamanya adalah kondisi geografis Nunukan yang terdiri dari tiga pulau dan memiliki literasi yang masih rendah,” ucap Irfan, Senin (14/04/2025).

Selain faktor geografis, KP2KP Nunukan juga menghadapi tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Banyak wajib pajak masih memerlukan pendampingan dalam hal dasar sebelum memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Kami tidak hanya mengajarkan perpajakan, tetapi juga membantu wajib pajak dalam hal-hal dasar seperti membuat email atau meningkatkan minat membaca,” tambahnya.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, KP2KP Nunukan terus melakukan pendekatan yang lebih personal dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Program edukasi pajak yang lebih inklusif juga diterapkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan perpajakan.

Dengan upaya yang dilakukan, diharapkan masyarakat Nunukan semakin memahami kewajiban perpajakannya serta mampu mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah meskipun menghadapi keterbatasan geografis dan literasi.


Rekomendasi Berita