Denda Rp 50.000 Penumpang Terlambat PLBL Nunukan
- 22 Jun 2025 10:19 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Pelabuhan Liem Hie Djung yang menjadi pintu gerbang utama transportasi laut antara Nunukan dan Tarakan menerapkan kebijakan pengembalian tiket bagi penumpang yang terlambat berangkat. Namun, pengembalian tiket tersebut dikenakan potongan denda sebesar Rp 50.000 per tiket. Tetapi penumpang yang memberikan laporan keterlambatan sebelum berangkat tidak dikenakan pemotongan. Dimana penumpang tersebut mengganti jadwal keberangkatan pada hari itu.
Menurut petugas pencatat tiket, Amrullah, kebijakan ini sudah menjadi ketentuan di loket pelabuhan. "Bagi penumpang yang terlambat dan ingin mengembalikan tiketnya, tetap bisa mengajukan pengembalian, tapi akan ada potongan sebesar Rp 50.000 sebagai denda keterlambatan," ujarnya saat ditemui di pelabuhan. Jumat, (20/06/2025)
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran jadwal keberangkatan kapal dan memastikan ketertiban di pelabuhan agar tidak mengganggu penumpang lain yang sudah siap berangkat. Dengan adanya denda potongan tiket, Amrullah berharap agar semua penumpang mematuhi jadwal agar proses keberangkatan bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Amrullah menyebutkan kondisi penumpang saat ini masih normal. “Untuk kapal keberangkatan pagi wita, tujuan Tarakan yang memiliki kapasitas 78 penumpang, saat ini hanya terisi sekitar 40 penumpang, Sementara kapal Sadewa yang berangkat pukul 09.00 wita pagi penuh terisi oleh penumpang. Harga tiket untuk rute Nunukan-Tarakan saat ini Rp 280.000 per orang, Sebelumnya, harga tiket masih di angka Rp 255.000, termasuk asuransi Jasa Raharja. MM