KREASI dan Pemkab Nisel Tuntaskan Draft Perbup Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
- 18 Sep 2026 15:20 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Program Kolaborasi untuk Edukasi Anak (KREASI) Nias Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Lokakarya Finalisasi Peraturan Bupati tentang Pendidikan Anak Usia Dini 1 Tahun Prasekolah, Jumat, 18 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Yonnas, Teluk Dalam, tersebut bertujuan merampungkan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang implementasi Wajib Belajar 1 tahun pra sekolah bagi anak usia dini.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Seksama Sarumaha, S.IP., M.A. Turut hadir pada kegiatan tersebut Regional Manager Program KREASI Sumatera Utara, Mohamad Yagi, Kepala Dinas Pendidikan, Nurhayati Telaumbanua, Kepala Dinas Dukcapil, Deri Dohude, dan Kepala Dinas PMPTSP, Intansani Haria.
Penyusunan draft final Perbup yang melibatkan lintas sektoral ini juga dihadiri perwakilan Dinas PMD, Bapperida, Kementerian Agama, HIMPAUDI Nias Selatan dan Tenaga Kependidikan. Kehadiran perwakilan lintas OPD dan lembaga ini mendapat apresiasi dari Regional Manager Program KREASI Sumatera Utara, Mohamad Yagi.
“Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu pada pelaksanaan lokakarya finalisasi Perbup ini. Dan kami sebagai fasilitator berharap Perbup ini dapat diselesaikan tepat waktu dan emoga kita semua tetap sehat, tetap semangat, demi anak-anak kita semua,” ungkapnya.

Sementara itu dalam laporannya, mewakili Tim Gugus Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Pieter Bu’ulolo menyampaikan bahwa finalisasi Perbup tersebut merupakan hal mendesak yang harus segera diselesaikan. Pasalnya batas waktu penyampaian draft Perbup ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah 20 September 2026.
“Mari kita berkolaborasi sehingga menghasilkan Perbup yang nantinya bisa menjawab tantangan yang terjadi pada pelaksanaan peraturan ini. Hari ini harus dimaksimalkan agar bisa disampaikan di bagian hukum sore ini,” kata Pieter Bu’ulolo yang juga menjabat sebagai Kabid PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Senada dengan Pieter, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Nurhayati Telaumbanua menyambut baik kehadiran Perbup tersebut. Menurutnya, Perbup ini dapat membantu memberikan pemahaman bahwa Pendidikan adalah tanggung jawab bersama.
“Melalui kegiatan ini kita bisa menyepakati apa saja yang perlu dilakukan agar program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah ini bisa berjalan dengan baik. Masyarakat juga bisa memahami bahwa Pendidikan itu bukan hanya tanggung jawab Sekolah,” ujarnya.

Memperkuat hal tersebut, Staf Ahli Bupati, Seksama Sarumaha menekankan bahwa Perbup ini sangat penting sebagai dasar hukum pemenuhan hak anak di bidang Pendidikan khususnya anak usia dini. Alasannya, anak usia dini merupakan calon generasi penerus pembangunan yang harus dipersiapkan agar menjadi kekuatan besar bagi Kabupaten Nias Selatan.
“Saat ini mereka masih usia dini tetapi beberapa tahun ke depan mereka adalah generasi emas. Kalau generasi dini ini rusak maka akan berpengaruh sehingga menghambat terwujudnya generasi emas yang kita harapkan,” ungkapnya.

Seksama Sarumaha berharap finalisasi penyusunan draft Peraturan Bupati tentang Pendidikan Anak Usia Dini 1 Tahun Prasekolah bukan menjadi sebuah beban. Akan tetapi menjadi sesuatu yang menyukakan hati karena dilakukan untuk kebaikan bagi anak-anak Nias Selatan di masa yang akan datang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....