DPRD Nisel Gelar Rapat Paripurna Penetapan KUA-PPAS APBD 2027

  • 15 Sep 2026 11:05 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - DPRD Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2027, Senin, 14 September 2026.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa, S.T., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nias Selatan. Rapat dihadiri oleh 30 anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Ketua DPRD Nias Selatan menekankan bahwa Dokumen KUA dan PPAS menjadi dasar dalam penyusunan program, kegiatan, serta pengalokasian anggaran pemerintah daerah sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Melalui penetapan KUA dan PPAS, diharapkan penyusunan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen yang ditunjukkan oleh lembaga legislatif selama tahapan pembahasan.

"Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Nias Selatan TA 2027 yang ditetapkan pada hari ini tentunya telah melalui proses dan tahapan pembahasan yang intens dengan semangat kemitraan yang tinggi, dan komitmen yang kuat antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias Selatan," ujarnya.

Atas terselesaikannya pembahasan tersebut hingga penyusunan nota kesepakatan bersama, Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias Selatan yang telah bekerja keras bersama TAPD.

Menindaklanjuti penetapan KUA-PPAS ini, Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027. Para kepala OPD diminta aktif mengawal setiap tahapan agar penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA 2027 dapat dilaksanakan tepat waktu.

"Seluruh OPD harus proaktif mengikuti seluruh tahapan dengan berpegang teguh pada tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif," katanya menegaskan.

Rapat Paripurna DPRD ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Nias Selatan (atau yang mewakili), para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD lingkup Pemkab Nias Selatan, Camat se-Kabupaten Nias Selatan, Kepala Puskesmas, serta jajaran undangan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....