Bawaslu Nisel Ungkap Tantangan Penyelenggara Pemilu

  • 06 Sep 2026 10:16 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Anggota Bawaslu Nias Selatan, Yosua Bu'ulolo, mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi penyelenggara pemilu di wilayah tersebut. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan akses transportasi, terutama di sejumlah wilayah yang sulit dijangkau.

Menurut Yosua, kondisi transportasi di wilayah ibu kota Teluk Dalam relatif lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lainnya. Namun, beberapa wilayah di Nias Selatan masih menghadapi kendala akses, terlebih kawasan kepulauan yang memiliki tantangan transportasi tersendiri.

"Kalau mungkin di wilayah ibu kota Teluk Dalam ya sudah lumayan baik lah transportasinya. Tapi, beberapa juga wilayah yang masih sulit dijangkau terutama di wilayah Kepulauan," ungkapnya saat menyampaikan materi pada program Bawaslu Membelajarkan Vol.2 yang disiarkan melalui media sosial resmi Bawaslu Nias Selatan, Kamis, 3 September 2026.

Selain persoalan akses, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu di Nias Selatan. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kualitas sumber daya manusia turut menentukan kemampuan penyelenggara dalam melaksanakan tugas secara profesional.

Yosua Bu'ulolo saat menyampaikan materi pada program Bawaslu Membelajarkan Vol.2 yang disiarkan melalui media sosial resmi Bawaslu Nias Selatan, Kamis, 3 September 2026. (Foto: Tangkapan layar FB Bawaslu Nias Selatan)

Yosua juga menyoroti faktor kekerabatan yang terkadang menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu di daerah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikelola dengan baik agar hubungan kekerabatan tidak memengaruhi sikap dan keputusan penyelenggara dalam menjalankan tugasnya.

"Untuk memastikan integritas dan profesional semua penyelenggara, ada kompetensi yang harus dimiliki. Pertama, kompetensi teknis diimana penyelenggara menguasai regulasi dan prosedur kepemiluan sesuai standar profesional administrasi Pemilu," ujarnya.

Ia menjelaskan, ketiadaan kompetensi teknis yang disertai etika dapat menimbulkan risiko berupa kepatuhan terhadap prosedur tetapi tetap rentan terhadap keberpihakan. Selain kompetensi teknis, penyelenggara juga harus memiliki kompetensi etis berupa kepekaan untuk mengenali dan merespons berbagai dilema moral yang muncul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Menurut Yosua, penyelenggara yang tidak memiliki kompetensi etis berisiko gagal mewujudkan niat baik dalam setiap keputusan yang diambil. Karena itu, penguasaan aturan harus berjalan beriringan dengan etika agar setiap keputusan penyelenggara tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan integritas dan profesionalitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....